Global Variables

Rabu, 25 April 2012

HUKUM PERIKATAN DAN PERJANJIAN

BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang

Sebagai mahluk sosial manusia selalu berhubungan dengan manusia lainnya. Interaksi yang terjalin dalam komunikasi tersebut tidak hanya berdimensi kemanusiaan dan sosial budaya, namun juga menyangkut aspek hukum, termasuk perdata. Naluri untuk mempertahankan diri, keluarga dan kepentingannya membuat manusia berfikir untuk mengatur hubungan usaha bisnis mereka ke dalam sebuah perjanjian[1].

Salah satu bidang hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, perjanjian,  kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.


  1. Rumusan Masalah
Dari Uraian diatas dapat diambil beberapa rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Hubungan antara perikatan dan perjanjian
2.      Macam-macam perikatan
3.      Sistem Terbuka dan Asas Konsensualitas dalam Hukum Perjanjian
4.      Syarat-syarat sah nya Perjanjian
5.      Batalnya Suatu Perjanjian.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Hubungan antara Perikatan dan Perjanjian
Perikatan adalah suatu Hubungan Hukum, antara dua orang atau dua pihak atau lebih, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menunutut sesuatu hal dari pihak yang lain dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut.
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji pada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Peristiwa perjanjian tersebut timbul dari suatu hubungan yang dinamakan perikatan.[2]

Dalam Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Pengertian ini mengundang kritik dari banyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifat sepihak, padahal dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik di kedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu secara sederhana perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.

Atau lebih singkatnya, menurut pasal 1313 KUHPer perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih lainnya. Sedangkan sumber dari perikatan adalah perjanjian.Sumber-sumber perikatan berdasarkan pasal 1233 KUHPerdata adalah :
1.      Perjanjian (pasal 1314 KUHPerdata)
2.      Undang-Undang
Perbedaan antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perikatan adalah suatu pengertian yang abstrak sedangkan perjanjian adlah suatu yang kongkrit dan merupakan suatu peristiwa. Perikatan yang lahir dari perjanjian memang dikehendaki oleh 2 (dua) pihak yang membuat suatu perjanjian, sedangkan perikatan yang lahir dari undang-undang diadakan oleh undang-undang diluar kemauan para pihak yang  bersangkutan.
B.     Macam-macam Perikatan[3]
a.       Perikatan Bersyarat
Perikatan bersyarat adalah suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian dikemudian hari, yang masih belum tentu akan akan atau tidak terjadi. Dari pengertian ini dapat diambil dua kemungkinan :
Pertama, mungkin untuk memperjanjikan, bahwa perikatan itu barulah akan lahir, apabila kejadian yang belum tentu timbul.
Kedua, mungkin untuk memperjanjikan, bahwa suatu perikatan yang sudah akan berlaku, akan dibatalkan apabila kejadian yang belum tentu itu timbul[4]. 
b.      Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu
Bedanya dengan perikatan dengan suatu syarat adalah yang pertama berupa suatu kejadian atau peristiwa yang belum tentu atau tidak akan terlaksana, sedangkan yang  kedua adalah suatu hal yang pasti akan datang, meskipun mungkin belum dapat ditentukan kapan datangnya.[5] Seperti perjanjian perburuhan, suatu hutang wesel yang dapat ditagih suatu waktu setelahnya dipertunjukkan dan lain sebagainya.
c.       Perikatan Yang membolehkan Memilih (alternatif)
Perikatan alternative adalah suatu perikatan dimana debitur berkewajiban melaksanakan satu dari dua atau lebih prestasi yang dipilih baik menurut pilihan debitur, kreditur atau pihak ketiga, dengan pengertian bahwa pelaksanaan daripada salah satu prestasi mengakhiri perikatan[6]
d.      Perikatan Tanggung Menanggung (hoofdelijk atau solidair)
Ini adalah suatu perikatan dimana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan, atau sebaliknya. Beberapa orang sama-sama berhak menagih suatu piutang dari satu orang. Tetapi perikatan semacam yang belakangan ini, sedikit sekali terdapat dalam praktek.[7]
Suatu perikatan adalah solider atau tanggung renteng jika berdasrkan kehendak para pihak atau ketentuan UU :
-          setiap debitur dari dua atau lebih kreditur-kreditur dapat menuntut keseluruhan prestasi dari debitur dengan pengertian pemenuhan terhadap seorang kreditur membebaskan debitur dari kreditur-kreditur lainnya (tanggung renteng aktif)[8].
-          Setiap debitur dari dua atau lebih debitur-debitur berkewajiban terhadap kreditur ats keseluruhan prestasi. Dengan dipenuhinya prestasi oleh salah seorang debitur, membebaskan debitur-debitur lainnya(tanggung renteng pasif)[9]
e.       Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi (Pasal 1296-1303
KUHPerdata)
Apakah suatu perikatan dapat dibagi atau tidak, tergantung pada kemungkinan tidaknya membagi prestasi. Pada hakekatnya tergantung pula dari kehendak atau maksud dari kedua belah pihak
f.       Perikata dengan penetapan hukuman (strafbeding)
Diatur dalam pasal 1304[10]
C.    Sistem Terbuka dan Asas Konsensualitas dalam Hukum Perjanjian
      Sistem terbuka dan asas konsensualitas merupakan salah satu asas dalam perjanjian yang sifatnya sangat penting sebagai pegangan dalam tata pelaksanaan perikatan. sistem terbuka (open system), setiap orang boleh mengadakan perjanjian apa saja, walaupun belum atau tidak diatur dalam undang-undang. Atau sering disebut asas kebebasan bertindak. Asas ini dapat disimpulkan dari Pasal 1338 KUH Perdata yang menerangkan bahwa segala perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

      Sebenarnya yang dimaksudkan oleh pasal tersebut tidak lain dari pernyataan bahwa setiap perjanjian mengikat kedua belah pihak. Dan dari pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa oarng leluasa membuat perjanjian apa saja asal tidak melanggar ketertiban umum atau kesusilaan[11]. Bersifat konsensual, artinya perjanjian itu terjadi sejak adanya kata sepakat antara pihak-pihak.

Lebih singkatnya, Sistem terbuka adalah bahwa “ Dalam membuat perjanjian para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjian sebagai Undang-Undang bagi mereka sendiri. sedangkan  Asas Konsensualitas adalah bahwa perjanjian tersebut lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas[12]. Asas Konsensualisme dapat disimpulkan dalam pasal 1320 BW[13]. “

Asas konsensualitas, Maksud dari asas ini ialah bahwa suatu perjanjian cukup ada suatu kata sepakat dari mereka yang membuat perjanjian tanpa diikuti oleh perbuatan hukum lain, kecuali perjanjian yang bersifat formil. Ini jelas sekali terlihat pada syarat-syarat sahnya suatu perjanjian dimana harus ada kata sepakat dari mereka yang membuat perjanjian (Pasal 1320 KUH Perdata).

Perjanjian itu sudah ada dalam arti telah mempunyai akibat hukum atau sudah mengikat sejak tercapainya kata sepakat. Sedangkan dalam pasal 1329 KUH Perdata tidak disebutkan suatu formalitas tertentu di samping kata sepakat yang telah tercapai itu, maka disimpulkan bahwa setiap perjanjian itu adalah sah. Artinya mengikat apabila sudah tercapai kata sepakat mengenai hal-hal pokok dari apa yang diperjanjikan.

Terhadap asas konsensualitas ini terdapat pengecualian yaitu apabila ditentukan suatu formalitas tertentu untuk beberapa macam perjanjian dengan ancaman batal apabila tidak dipenuhi formalitas tersebut, misalnya perjanjian penghibahan, perjanjian mengenai benda tidak bergerak[14].

D.    Syarat-syarat sah nya Perjanjian
Perjanjian yang sah artinya perjanjian yang memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh undang- undang, sehingga ia diakui oleh hukum (legally concluded contract). Berdasarkan pasal 1320 Kitap Undang-Undang Hukum Perdata, terdapat 4 syarat suatu perjanjian dinyatakan sah secara hukum[15], yaitu:
1.      Adanya kesepakatan untuk mengikatkan diri
Bahwa semua pihak menyetujui materi yang diperjanjikan, tidak ada paksaan atau dibawah tekanan.
2. Para pihak mampu membuat suatu perjanjian
Kata mampu dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dewasa, tidak dibawah pengawasan karena prerilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu.
3.Ada hal yang diperjanjikan
       Perjanjian yang dilakukan menyangkut obyek/hal yang jelas.
4. Dilakukan atas sebab yang halal
Adalah bahwa perjanjian dilakukan dengan itikad baik bukan ditujukan untuk suatu kejahatan. Suatu sebab dikatakan halal apabila sesuai dengan ketentuan pasal 1337[16] KUHPer, yaitu:
F  Tidak bertentangan dengan ketertiban umum.
F  Tidak bertentangan dengan kesusilaan
F  Tidak bertentangan dengan undang-undang
Dua syarat pertama disebut syarat subyektif, karena mengenai orang-orangnya atau subyek yang mengadakan perjanjian, sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat obyektif karena mengenai perjanjiannya sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan itu. Konsekuensi apabila tidak terpenuhinya syarat subyektif maka perjanjian tersebut dapat dimintakan akan pembatalan oleh salah satu pihak dalam perjanjian. Sedangkan apabila tidak terpenuhi syarat obyektif maka perjanjian tersebut menjadi batal demi hukum secara serta merta.[17]
E.     Batalnya Suatu Perjanjian
Syarat sah perjanjian adalah adanya kesepakatan untuk mengikatkan diri, para pihak mampu membuat perjanjian, ada hal yang diperjanjikan, dilakukan atas sebab yang halal. Dua hal yang pertama disebut sebagai syarat subyektif dan dua hal yang terakhir disebut syarat obyektif. Suatu perjanjian yang mengandung cacat pada syarat subyektif akan memiliki konsekwensi untuk dapat dibatalkan (vernietigbaar). Dengan demikian selama perjanjian yang mengandung cacat subyektif ini belum dibatalkan, maka ia tetap mengikat para pihak layaknya perjanjian yang sah. Maksudnya, perjanjian yang dibuat oleh orang-orang yang menurut undang-undang tidak cakap untuk bertindak sendiri, atau karena paksaan, kekhilafan, penipuan ataupun mempunyai sebab yang bertentangan dengan undang-undang, atau ketertiban umum , maka perjanjian itu dapat dibatalkan.

Sedangkan perjanjian yang memiliki cacat pada syarat obyektif (hal tertentu dan causa yang halal), maka maka perjanjian batal demi hukum yang artinya perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada (null and void) secara tegas dinyatakan sebagai batal demi hukum. (J.Satrio, 1992) 



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari penjelasan di atas maka dapat diambil beberapa kesimpulan , yaitu
1.      Perikatan adalah suatu Hubungan Hukum, antara dua orang atau dua pihak atau lebih, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menunutut sesuatu hal dari pihak yang lain dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut.
2.      Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji pada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Peristiwa perjanjian tersebut timbul dari suatu hubungan yang dinamakan perikatan.
3.      Macam-macam perikatan antara lain: perikatan bersyarat, Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu, Perikatan Yang membolehkan Memilih (alternatif), Perikatan Tanggung Menanggung (hoofdelijk atau solidair), Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi, dan Perikatan dengan penetapan hukuman (strafbeding)
4.      Sistem terbuka atau open system adalah setiap orang boleh mengadakan perjanjian apa saja, walaupun belum atau tidak diatur dalam undang-undang, asal tidak melanggar ketertiban umum atau kesusilaan.
5.      Asas konsensualitas, ialah bahwa suatu perjanjian cukup ada suatu kata sepakat dari mereka yang membuat perjanjian tanpa diikuti oleh perbuatan hukum lain, kecuali perjanjian yang bersifat formil.
6.      Syarat-syarat sah perjanjian antara lain:
ü  Adanya kesepakatan untuk mengikatkan diri
ü  Para pihak mampu membuat suatu perjanjian
ü  Ada hal yang diperjanjikan
ü  Dilakukan atas sebab yang halal
7.      Suatu perjanjian bisa batal jika tidak memenuhi syarat subjektif maupun syarat objektif.

B.     Saran
 Demikian makalah kami dapat  kami selesaikan. Kami berharap agar makalah yang kami susun ini menjadi bermanfaat bagi penulis maupun pembaca dan menambah wawasan mengenai hukum perdata,  khususnya permasalahan hukum perjanjian dan hukum perikatan ini.

Namun, dalam penyusunan ini, kami sadar terdapat banyak kekurangan, Karena kami pun masih dalam tahap belajar, dan menyusun. Maka dari itu kami membutuhkan kritik dan saran yang konstruktif dari para pembaca dan pembimbing


















DAFTRAR PUSTAKA
*      Mashudi, 1995, Bab-bab Hukum Perikatan, Bandung: Mandar Maju
*      Subekti, 2003, Pokok-pokok  hukum Perdata, Jakarta : PT Intermasa
*      ­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­______,1963,  Hukum Perjanjian, Jakarrta: PT Pembimbing Masa
*      ­­______,1995, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: PT Pradnya Paramita
*      http.StudiHukum.htm










[2] http.StudiHukum.htm
[3] Subekti.Pokok-pokok hukum Perdata.(Jakarta : PT Intermasa, 2003) hlm 128
[4] Perikatan itu digantungkan pada  suatu syarat pembatalan.
[5]  Op Cit hlm 129
[7]  Op Cit hlm 130
[8] Perikatan tanggung menanggung aktif diatur dalam pasal 1278 dan perikatan tanggung menanggung pasif diatur dalam pasalm 1280 KUHPer
[10]  Ancaman hukuman adalah suatu ketentuan sedemikian rupa dengan mana seorang untuk jaminan pelaksanaan suatu perikatan diwajibkan melakukan sesuatu, manakala  perikatan itu tidak terpenuhi.
[13] Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan emapt syarat : 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. 3. Suatu hal tertentu. 4. Suatu sebab yang halal.
[15] Diunduh dari internet, Info Hukum/SP2/PPKII/September 2004
[16] Suatu sebab adalah terlarang apabila dilarang oleh undang-undang , atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum
[17] http.StudiHukum.htm

3 komentar:

  1. Halo Bossku ^^
    Segera Daftarkan ID di ibu21,com
    Menyediakan 8 Permainan Hanya Dengan 1 ID
    Serta Tersedia Promo Menarik
    Bonus Turn Over Terbesar
    Bonus Refferal Seumur Hidup
    Minimal Deposit Hanya 25Rb
    BBM : csibuqq
    WA : +855 88 780 6060
    Di Tunggu Kehadirannya Bossku ^^

    BalasHapus
  2. INGIN CEPAT JADI JUTAWAN YUK MARI GABUNG SEKARANG JUGA

    KharismaPokerMenjadiSitusBandarQOnlineTerprcayaIndonesia


    Promo yang diberikan :

    Minimal DP dan WD Rp. 20.000.
    Support bank lokal : BCA, BNI, BRI, MANDIRI, dan DANAMON.
    Bisa dimainkan di iPhone, Android, PC / Laptop.
    Online 24 jam setiap hari meskipun hari libur nasional.
    Memiliki link alternatif : KharismaPoker.net.
    CS nya banyak , jadi pelayanannya cepat.
    Bonus REFERRAL 20% setiap minggunya.
    Bonus CASHBACK 0,5% setiap minggunya.
    Contact resmi kharismaPoker :

    Telp :+85588278896
    BBM;dc7cdd80

    BalasHapus