Global Variables

Rabu, 25 April 2012

HUKUM PEMBUKTIAN

PROBLEMATIKA HUKUM PEMBUKTIAN
  Latar Belakang
Masalah hukum adalah maslah pembuktian di pengadilan. Demikian yang sering dikatakan orang. Oleh karena itu, peran dari pembuktian dalam suatu proses hukum di pengadilan sangatlah penting. Banyak cerita ataupun sejarah hukum yang menunjukan kepada kita betapa karena salah  dalam menilai pembuktian, seperti karena saksi berbohong, maka pihak yang sebenarnya tidak bersalah harus meringkuk di dalam penjara karena dinyatakan bersalah oleh hakim. Sebaliknya, banyak juga karena salah dalam menilai alat bukti, atau tidak cukup kuat alat bukti, orang yang sebenarnya bajingan dan telah melakukan kejahatan, bisa diputuskan bebas oleh pengadilan. Kisah – kisah peradilan sesat seperti itu, selalu saja terjadi dan akan terus terjadi karena keterbatasan hakim, advokat, jaksa, utamanya hukum acara dan hukum pembuktian. Dengan demikian, untuk menghindari atau setidak – tidaknya meminimalkan putusan – putusan pengadilan yang tersesat tersebut, kecermatan dalam menilai alat bukti di pengadilan sangat diharapkan, baik dalam kasus pidana maupun kasus perdata.
Hukum pembuktian ( law of evidence ) dalam berperkara merupakan bagian yang sangat kompleks dalam proses ligitasi. Keadaan kompleksitasnya makin rumit, karena pembuktian berkaitan dengan kemampuan merekonstruksi kejadian atau peristiwa masa lalu ( past event ) sebagai suatu kebenaran ( truth ). Meskipun kebenaran yang di cari dan diwujudkan dalam proses peradilan perdata, bukan kebenaran yang bersifat absolut ( ultimate truth ), tetapi bersifat kebenaran relatif atau bahkan cukup bersifat kemungkinan ( probable ), namun untuk mencari kebenaran yang demikian pun, tetap menghadapi kesulitan.[1]
Kesulitan menemukan dan mewujudkan kebenaran, terutama disebabkan beberapa faktor :
1)      Faktor sistem adversarial
Sistem ini mengharuskan memberi hak yang sama kepada para pihak yang berperkara untuk saling mengajukan kebenaran masing – masing, serta mempunyai hak untuk saling membantah kebenaran yang diajukan pihak lawan sesuai dengan proses adversarial.
2)      Kedudukan hakim dalam proses pembuktian, sesuai dengan sistem adversarial adalah lemah dan pasif. Tidak aktif mencari dan menemukan kebenaran diluar apa yang diajukan dan disampaikan para pihak dalam persidangan. Hakim perdata dalam menjalankan fungsi mencari kebenaran, dihalangi oleh berbagai tembok pembatasan. Misalnya, tidak bebas memilih sesuatu apabila hakim dihadapkan dengan alat bukti yang sempurna dan mengikat ( akta otentik, pengakuan dan sumpah ). Dalam hal itu, sekalipun kebenarannya diragukan, hakim tidak mempunyai kebebasan untuk menilainya.[2]
3)      Mencari dan menemukan kebenaran semakin lemah dan sulit, disebabkan fakta dan bukti yang diajukan para pihak tidak dianalisis dan dinilai oleh ahli ( not analyzed and appraised by experts ).
Terkadang bukti keterangan yang disampaikan saksi penuh emosi atau prasangka yang berlebihan. Bahkan dalam kenyataan, kebenaran yang dikemukakan dalam alat bukti, sering mengandung dan melekat unsur :
a)      Dugaan dan prasangka
b)      Faktor kebohongan
c)      Unsur kepalsuan
Akibat keadaan ini, dalam putusan yang dijatuhkan hakim tidak tergantung kebenaran hakiki, tetapi kebenaran yang mengandung prasangka, kebohongan, dan kepalsuan.
            Banyak orang bertanya, kenapa hukum tidak mengambil dan menganut sistem pembuktian yang lebih efisien, yaitu mencari kebenaran berdasarkan perkembangan modern dibidang kesehatan, ilmu pengetahuan dan rekayasa ( engineering ). Kenapa tidak dicari kebenaran itu melalui ahli pengetahuan ( scientific experts ), hipnotis melalui psikoanalisis, atau dengan teknik yang relevan dengan ilmu pengetahuan ? Namun hal itu pada umumnya, baru berupa wacana.

2.      Pembahasan
Dalam pembahasan materi hukum pembuktian ini, kami akan mencoba merumuskan masalah ke dalam berbagai bagian, yaitu :
a)      Pengertian dan Sifat Pembuktian
b)      Teori Pembuktian
c)      Beban Pembuktian
d)     Teori – Teori Beban Pembuktian
e)      Alat – Alat Bukti
A ) Pengertian dan Sifat Hukum Pembuktian
            Hukum pembuktian adalah seperangkatkaidah hukum yang mengatur tentang pembuktian.[3] Membuktikan adalah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil – dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan. Dengan demikian nampaklah bahwa pembuktian itu hanyalah diperlukan dalam persengketaan dan perkara di muka Hakim atau pengadilan. Sehingga pembuktian itu hanya diperlukan, apabila timbul suatu perselisihan. Semua perselisihan mengenai hak milik, utang piutang atau warisan atau perselisihan mengenai hak – hak perdata ( artinya : hak – hak yang berdasarkan hukum perdata atau hukum sipil ) adalah semata – mata termasuk kekuasaan atau wewenang hakim atau pengadilan untuk memutuskannya, dalam hal ini Hakim atau pengadilan  perdata.[4]
            Sedangkan yang di maksud dengan pembuktian dalam ilmu hukum adalah suatu proses, baik dalam acara perdata maupun pidana, dimana dengan menggunakan alat – alat bukti yang sah, dilakukan tindakan dengan prosedur khusus, untuk mengetahui suatu fakta atau pernyataan, khususnya fakta atau pernyataan yang dipersengketakan di pengadilan, yang diajukan dan dinyatakan oleh salah satu pihak dalam proses pengadilan itu benar atau tidak seperti dinyatakan itu.[5]
Pasal 1865 B.W. mengatakan bahwa : barang siapa mengajukan peristiwa – peristiwa atas mana ia mendasarkan sesuatu hak, diwajibkan membuktikan peristiwa – peristiwa itu; sebaliknya barang siapa mengajukan peristiwa – peristiwa guna pembantahan hak orang lain, diwajibkan juga membuktikan peristiwa – peristiwa itu.[6] Misalnya adalah : seorang suami menggugat cerai istrinya ke pengadilan agama karena menurutnya istrinya itu telah melakukan perzinahan dengan orang lain. Apabila istri sebagai tergugat ini menyangkalnya, maka suami itu harus bisa membuktikan tuduhannya itu kepada hakim dengan alat – alat bukti yang akan di jelaskan pada bagian selanjutnya. Sehingga banyak perkara gugatan yang gagal di depan Hakim oleh karena pihak penggugat tidak berhasil dalam usahanya untuk membuktikan pendiriannya yang disangkal oleh pihak tergugat.
Ada suatu perbedaan yang tajam antara pembuktian dalam hukum acara perdata dan pembuktian dalam hukum acara pidana. Disamping perbedaan tentang jenis alat bukti, terdapat juga perbedaan tentang sistem pembuktian. Sistem pembuktian dalam hukum acara pidana dikenal dengan “ sistem negatif “ ( negatief wettelijk bewijsleer ), dimana yang dicari oleh hakim adalah kebenaran yang materil, sedangkan dalam huum acara perdata berlaku sistem pembuktian positif ( positief wettelijk bewijsleer ), dimana yang di cari oleh hakim adalah kebenaran yang formal.[7] Sehingga jika alat bukti sudah mencukupi secara hukum, hakim harus mempercayainya sehingga unsur keyakinan hakim dalam sistem pembuktian perdata tidak berperan.
Sebenarnya soal pembuktian itu termasuk hukum acara  ( procesrecht ) dan tidak pada tempatnya  dimasukan dalam B.W yang pada asasnya hanya mengatur hal – hal yang termasuk hukum materil. Tetapi memang ada suatu pendapat, bahwa hukum acara itu dapat di bagi lagi dalam hukum acara materil dan hukum acara formil. Peraturan tentang alat – alat pembuktian, termasuk dalam bagian yang pertama yang dapat juga di masukan dalam kitab Undang – undang tentang hukum perdata materil. Pendapat ini rupanya dianut oleh pembuat undang –undang pada waktu B.W dilahirkan. Untuk bangsa Indonesia peraturan perihal pembuktian ini telah dimasukan dalam H.I.R yang memuat hukum acara yang berlaku di pengadilan negeri.[8]
B ) Teori-Teori Pembuktian
Sekalipun untuk peristiwa yang disengketakan itu telah diajukan pembuktian, namun pembuktian itu masih harus dinilai. Berhubung dengan menilai pembuktian, hakim dapat bertindak bebas [contoh: hakim tidak wajib mempercayai satu orang saksi saja, yang berarti hakim bebas menilai kesaksiannya (ps. 1782 HIR, 309 Rbg, 1908 BW)] atau diikat oleh undang-undang [contoh: terhadap akta yang merupakan alat bukti tertulis, hakim terikat dalam penilaiannya (ps. 165 HIR, 285 Rbg, 1870 BW)].
Terdapat 3 (tiga) teori yang menjelaskan tentang sampai berapa jauhkah hukum positif dapat mengikat hakim atau para pihak dalam pembuktian peristiwa didalam sidang, yaitu :
1) Teori Pembuktian Bebas
Teori ini tidak menghendaki adanya ketentuan-ketentuan yang mengikat hakim, sehingga penilaian pembuktian seberapa dapat diserahkan kepada hakim. Teori ini dikehendaki jumhur/pendapat umum karena akan memberikan kelonggaran wewenang kepada hakim dalam mencari kebenaran.


2) Teori Pembuktian Negatif
Teori ini hanya menghendaki ketentuan-ketentuan yang mengatur larangan-larangan kepada hakim untuk melakukan sesuatu yang berhubungan dengan pembuktian. Jadi hakim disini dilarang dengan pengecualian (ps. 169 HIR, 306 Rbg, 1905 BW)
3) Teori Pembuktian Positif
Disamping adanya larangan, teori ini menghendaki adanya perintah kepada hakim. Disini hakim diwajibkan, tetapi dengan syarat (ps. 165 HIR, 285 Rbg, 1870 BW).
C)    Beban Pembuktian
Beban pembuktian adalah suatu penentuan oleh hukum tentang siapa yang harus membuktikan suatu fakta yang dipersoalkan di pengadilan, untuk membuktikan dan meyakinkan pihak manapun bahwa fakta tersebut memang benar – benar terjadi seperti yang di ungkapkannya, dengan konsekuensi hukum bahwa jka tidak dapat dibuktikan oleh pihak yang di bebani pembuktian, fakta tersebut dianggap tidak pernah terjadi seperti yang di ungkapkan oleh pihak yang mengajukan fakta tersebut di pengadilan.[9]
Hukum pembuktian harus menentukan dengan tegas ke pundak siapa beban pembuktian harus diletakan. Hal ini akan menentukan secara langsung bagaimana akhir dari suatu proses hukum di pengadilan, misalnya dalam kasus perdata dimana para pihak sama –sama tidak dapat membuktikan perkaranya. Dengan demikian, jika beban pembuktian diletakan di pundak penggugat, kemudian penggugat tidak dapat membuktikannya, penggugat akan dianggap kalah perkara meskipun pihak tergugat belum tentu juga dapat membuktikannya. Oleh karena itu, dalam menentukan ke pundak siapa beban pembuktian harus diletakan, hukum haruslah cukup hati – hati dan adil dalam penerapannya. Selain itu, hakim juga harus cukup arif.[10]
D)    Teori-Teori Tentang Beban Pembuktian
Seperti telah diuraikan sekilas diatas (dalam sub judul prinsip-prinsip pembuktian), maka pembuktian dilakukan oleh para pihak bukan oleh hakim. Hakimlah yang memerintahkan kepada para pihak untuk mengajukan alat-alat buktinya. Dalam ilmu pengetahuan terdapat beberapa teori tentang beban pembuktian yang menjadi pedoman   bagi hakim, antara lain:
a) Teori hukum subyektif
Menurut teori ini suatu proses perdata itu selalu merupakan pelaksanaan hukum subyektif atau bertujuan mempertahankan hukum subyektif, dan siapa yang mengemukakan atau mempunyai suatu hak harus membuktikannya.
b) Teori hukum obyektif
Menurut teori ini, mengajukan gugatan hak atau gugatan berarti bahwa penggugat minta kepada hakim agar hakim menerapkan ketentuan-ketentuan hukum obyektif terhadap pristiwa yang diajukan. Oleh karena itu penggugat harus membuktikan kebenaran daripada peristiwa yang diajukan dan kemudian mencari hukum obyektifnya untuk diterapkan pada peristiwa itu.
c) Teori hukum publik
Menurut teori ini maka mencari kebenaran suatu pristiwa dalam peradilan merupakan kepentingan publik. Oleh karena itu hakim harus diberi wewenang yang lebih besar untuk mencari kebenaran. Disamping itu para pihak ada kewajiban yang sifatnya hukum publik, untuk membuktikan dengan segala macam alat bukti. Kewajiban ini harus disertai sanksi pidana.
d) Teori hukum acara
Asas audi et alteram partem atau juga asas kedudukkan prosesuil yang sama daripada para pihak dimuka hakim merupakan asas pembagian beban pembuktian menurut teori ini. Hakim harus membagi beban pembuktian berdasarkan kesamaan kedudukkan para pihak, sehingga kemungkinan menang antara para pihak adalah sama.[11]
D) Alat – Alat Bukti
Menurut pasal 1866 KUH Perdata  atau pasal 164 RIB ( pasal 283 RDS ) alat – alat bukti dalam perkara perdata terdiri dari atas :
1.      Bukti Tulisan
2.      Bukti Dengan Saksi – Saksi
3.      Persangkaan – Persangkaan
4.      Pengakuan
5.      Sumpah
Dalam halnya suatu perkara pidana, maka menurut pasal 295 RIB hanya diakui sebagai alat – alat bukti yang sah :
1.      Kesaksian
2.      Surat – Surat
3.      Pengakuan
4.      Petunjuk – Petunjuk [12])[13]
Dari apa yang disebutkan diatas, dapat dilihat bahwa dalam suatu perkara perdata alat bukti yang utama adalah tulisan, sedangkan dalam suatu perkara pidana adalah kesaksian. Keadaan yang demikian dapat dimengerti, seorang yang melakukan suatu tindak pidana mengingkari adanya suatu bukti sehingga bukti harus di cari dari keterangan orang – orang yang secara kebetulan melihat atau mengalami kejadian – kejadian yang merupakan tindak pidana tersebut. Sebaliknya dalam lalu lintas keperdataan, yaitu dalam jual – beli, utang – piutang, sewa – menyewa dsb, orang – orang itu memang dengan sengaja membuat alat – alat bukti berhubung dengan kemungkinan diperlukannya bukti –bukti itu dikemudian hari.
Jika dilihat dari segi kedekatan antara alat bukti dan fakta yang akan dibuktikannya, terdapat dua macam alat bukti, yaitu :
1.      Alat bukti Langsung
Adalah alat bukti dimana saksi melihat langsung fakta yang akan dibuktikan, sehingga fakta tersebut terbukti langsung. Contoh saksi melihat langsung pelaku kejahatan mencabut pistolnya dan menembak kearah korban, saksi mendengar bunyi letusan, dan kemudian melihat langsung korban terkapar.
2.      Alat bukti tidak langsung
Adalah suatu alat bukti dimana antara fakta yang terjadi dan alat bukti tersebut hanya dapat dilihat hubungannya setelah ditarik kesimpulan – kesimpulan tertentu. Contoh saksi melihat korban tersungkur dengan darah di perutnya, dan didekatnya terlihat tersangka memegang pisau yang berlumuran darah, kemudian pelaku melarikan diri. Jadi sebenarnya, saksi tidak melihat proses terjadinya pembunuhan tersebut.
            Selanjutnya jika dilihat dari segi fisik dari alat bukti, terbagi kedalam dua macam, yaitu :
1.      Alat bukti testimonial
Adalah pembuktian yang diucapkan yang diberikan oleh saksi di pengadilan.
2.      Alat bukti yang berwujud
Adalah model – model alat bukti yang dapat dilihat bentuknya, yang terdiri dua macam, yaitu 1) alat bukti riil 2) alat bukti demonstratif.
3.      Alat bukti berwujud, tetapi bersifat testimonial.
Adalah bentuk campuran antara alat bukti testimonial dan alat bukti berwujud.[14]
            Adapun penjelasan mengenai alat – alat bukti tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Surat – Surat ( Bukti Tulisan )
Menurut Undang – Undang, surat – surat dapat di bagi dalam surat – surat akte dan surat – surat lain. Surat akte adalah suatu tulisan yang semata –mata di buat untuk membuktikan sesuatu hal atau peristiwa, karenanya suatu akte harus selalu di tanda tangani. Surat – surat akte terdiri dari surat akte resmi ( authentiek ) dan surat akte di bawah tangan ( onderhands ).[15] Akte otentik adalah suatu akte yang bentuknya di tentukan oleh Undang – undang, dibuat oleh atau dihadapan seorang pegawai umum yang berwenang untuk itu di tempat dimana akte itu dibuatnya ( pasal 1868 KUHP, pasal 165 RIB atau pasal 285 RDS ).[16] Pegawai umum itu adalah notaris, hakim, jurusita pada suatu pengadilan, pegawai pencatatan sipil, dsb.
Adapun akte di bawah tangan adalah setiap akte yang tidak di buat oleh atatu dengan perantaraan seorang pejabat umum, seperti surat perjanjian jual beli yang di buat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak. Sehingga jika pihak yang menandatangani surat perjanjian itu mengakui atau tidak menyangkal tanda tangannya, maka akte di bawah tangan tersebut memperoleh suatu kekuatan pembuktian yang samadengan suatu akte resmi.[17] Demikianlah diterangkan oleh pasal 1875 KUHP ( pasal 1b ordonansi tahun1876 No.29, pasal 288 RDS ).[18]
Yang Dibuat Oleh Pegawai Umum       ( Akta Berita acara )
Akta Otentik
Menurut Undang – Undang suatu akte resmi mempunyai suatu kekuatan pembuktian yang sempurna ( volledig bewijs ), artinya apabila suatu pihak mengajukan suatu akte resmi, hakim harus menerimanya dan menganggap apa yang dituliskan didalam akte itu, benar –benar telah terjadi, sehingga hakim itu tidak boleh memerintahkan penambahan pembuktian lagi.[19]
Surat – Surat
Akta
Akta Dibawah Tangan
Surat Bukan Akta
Yang Dibuat di Hadapan Pegawai Umum                      ( Akta Para Pihak )
 






  1. Kesaksian
Kesaksian adalah kepastian yang diberikan kepada Hakim di persidangan tentang peristiwa yang disengketakan dengan jalan pemberitahuan secara lisan dan pribadi oleh orang yang bukan salah satu pihak dalam perkara, yang dipanggil dipersidangan.[20] Suatu kesaksian harus mengenai peristiwa – peristiwa yang di lihat dengan mata sendiri atau yang dialami sendiri oleh seorang saksi. Jadi tidak boleh saksi itu hanya mendengar saja tentang adanya peristiwa dari orang lain.[21] Pasal 171 HIR ( Pasal 1907 KUH Perdata ) berbunyi :
1)      Dalam tiap – tiap penyaksian harus disebut segala sebab pengetahuan saksi
2)      Perasaan atau sangka yang istimewa, yang terjadi karena akal, tidak di pandang sebagai penyaksian.
saksi –saksi itu ada yang kebetulan melihat atau mengalami sendiri peristiwa yang harus di buktikan di muka Hakim tadi, adapula yang memang dengan sengaja diminta menyaksikan suatu perbuatan hukum yang sedang dilakukan, seperti jual beli tanah yang sedang dilangsungkan.[22]
Saksi yang dipanggil ke muka sidang pengadilan mempunyai kewajiban – kewajiban menurut hukum, yaitu :
1)      Kewajiban untuk menghadap / datang memenuhi panggilan di persidangan. Dengan catatan, setelah dipanggil dengan patut dan sah menurut hukum ( pasal 139, 140, 141 HIR )
2)      Kewajiban untuk bersumpah sebelum mengemukakan keterangan. Sumpah tersebut dilakukan menurut agamanya dan bagi suatu agama yang melarang bersumpah dapat diganti dengan mengucapkan janji ( pasal 147, 148 HIR )
3)      Kewajiban untuk memberikan keterangan yang benar ( pasal 148 HIR )[23]
Pada asasnya semua orang cakap dapat bertindak sebagai saksi. Dan apabila telah dipanggil dengan sah dan patut menurut hukum, wajiblah ia mengemukakan kesaksiannya di muka pengadilan.[24] Bahkan apabila tidak mau datang atau datang tetapi tidak mau memberikan kesaksian, ia dapat dikenakan sanksi – sanksi. Adapun golongan yang secara mutlak dianggap tidak mampu bertindak sebagai saksi, yaitu Keluarga sedarah dan keluarga semenda menurut keturunan yang lurus dari salah satu pihak. ( pasal 145 (1) sub 1e HIR, pasal 1910 (1) KUH Perdata ). Sedangkan golongan yang secara relatif dianggap tidak mampu bertindak sebagai saksi yaitu : [1] Anak – anak yang belum mencapai umur 15 tahun ( pasal 145 (1) sub 3e jo (4) HIR, pasal 1912 (1) KUH Perdata ). [2] Orang gila ( sakit ingatan ) sekalipun kadang – kadang ingatannya terang ( pasal 145 (1) sub 4e HIR, pasal 1912 (1) KUH Perdata.[25]



  1. Persangkaan
Persangkaan – persangkaan ialah kesimpulan –kesimpulan yang oleh undang – undang atau oleh hakim ditariknya dari suatu peristiwa yang terkenal kearah suatu peristiwa yang tidak terkenal.[26]
Prof. Mr. A. Pitlo memberikan pendapat bahwa : persangkaan adalah uraian hakim, dengan mana hakim dari fakta yang terbukti menyimpulkan fakta yang tidak terbukti.[27] Walaupun telah ditegaskan dalam undang – undang bahwa persangkaan itu adalah alat pembuktian, para ahli hukum tidak puas dengan ketentuan tersebut, maka dikemukakanlah berbagai dalih untuk menggugurkan ketentuan tersebut, antara lain yang dikemukakan oleh Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, S.H. sebagai berikut : oleh karena persangkaan adalah kesimpulan belaka, maka dalam hal ini yang dipakai sebagai alat bukti sebetulnya bukan persangkaan itu, melainkan alat bukti – bukti lain, yaitu misalnya kesaksian atau surat – surat atau pengakuan suatu pihak, yang membuktikan, bahwa suatu peristiwa adalah terang ternyata ( peristiwa )
Dalam Kamus Hukum alat bukti ini disebut vermoedem yang berarti dugaan atau presumptie, berupa kesimpulan yang ditarik oleh undang – undang atau oleh hakim dari suatu hal atau tindakan yang diketahui, kepada hal atau tindakan lainnya yang belum diketahui.[28]
            Menurut KUH Perdata pasal 1915 (2) menerangkan  ada dua macam persangkaan, yaitu :
1)      Persangkaan menurut undang – undang
yaitu : persangkaan yang berdasarkan suatu ketentuan khusus undang – undang, dihubungkan dengan perbuatan – perbuatan tertentu atau peristiwa – peristiwa tertentu. Contoh : kekuatan yang oleh undang undang diberikan kepada pengakuan atau kepada sumpah salah satu pihak. Sedangkan jika kita tengok pasal 164 HIR ( pasal 1866 KUH Perdata ) pengakuan dan sumpah itu merupakan alat pembuktian yang berdiri sendiri. Seolah – olah pengakuan atau sumpah itu merupakan sub-bagian dari persangkaan dan adanya pengakuan atau sumpah itu karena adanya persangkaan.[29]
2)      Persangkaan yang tidak berdasarkan undang – undang ( menurut kenyataan )
Persangkaan menurut kenyataan ditentukan dalam pasal 173 HIR, 1922 KUH Perdata yang berbunyi : persangkaan – persangkaan yang tidak berdasarkan undang – undang sendiri, diserahkan kepada pertimbangan dan kewaspadaan hakim, yang namun itu tidak boleh memperhatikan persangkaan – persangkaan lain selainnya yang penting, teliti dan teretntu dan sesuai satu sama lain. persangkaan – persangkaan yang demikian hanyalah boleh dianggap dalam hal – hal dimana undang – undang mengizinkan pembuktian dengan saksi – saksi, begitupula apabila dimajukan suatu bantahan terhadap suatu perbuatan atau suatu akta, berdasarkan alasan adanya itikad buruk atau penipuan.
Yang Dapat Dibuktikan Kebalikannya
Contoh : untuk membuktikan jual beli yang disangkal tergugat, pertama – tama harus dibuktikan adanya peristiwa jual beli tersebut dengan alat – alat pembukian surat dan saksi, dari kenyataan – kenyataan tersebut maka dapat diperoleh persangkaan memang ada jual beli diantaranya. Kedua macam alat bukti ( surat dan saksi ) itu menimbulkan pada persangkaan – persangkaan yang satu dengan lainnya saling berhubungan.
Persangkaan
Berdasarkan Undang – Undang
Berdasarkan Kenyataan
Yang Tidak Dapat Dibuktikan Kebalikannya

 






  1. Pengakuan
Pengertian pengakuan yang bernilai sebagai alat bukti menurut pasal 1923 KUH Perdata, pasal 174 HIR, adalah :
Ø  Pernyataan atau keterangan yang dikemukakan salah satu pihak kepada pihak lain dalam proses pemeriksaan suatu perkara.
Ø  Pernyataan atau keterangan itu dilakukan di muka hakim atau dalam sidang pengadilan.
Ø  Keterangan itu merupakan pengakuan bahwa apa yang didalilkan atau yang dikemukakan pihak lawan benar umtuk keseluruhan atau sebagian.
Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan pengakuan Prof. Mr. A. Pitlo memberikan batasan sebagai berikut :
“ pengakuan adalah keterangan sepihak dari salah satu pihak dalam suatu perkara, dimana ia mengakui apa yang dikemukakan oleh pihak lawan atau sebagian dari apa yang dikemukakan oleh pihak lawan “.[30]
Mengenai pengakuan yang telah dikemukakan itu dapat ditarik kembali atau tidak, hal ini dapat kita jumpai ketentuannya dalam undang – undang yaitu pasal 1926 KUH Perdata yang menyatakan : suatu pengakuan yang dilakukan dimuka hakim tidak dapat ditarik kembali, kecuali apabila dibuktikan bahwa pengakuan itu adalah akibat dari suatu kekhilafan mengenai hal – hal yang terjadi.
Didalam kepustakaan terdapat 3 jenis pengakuan, yaitu :
1)      Pengakuan murni ( tergugat mengakui isi gugatan seluruhnya )
2)      Pengakuan dengan klausula ( tergugat mengakui gugatan, tetapi menambah dengan suatu jawaban yang berisi fakta yang langsung meniadakan dasar dari gugatan itu ). Contoh : tergugat mengakui mempunyai hutang dari penggugat, tapi ia menambah pengakuan itu dengan pernyataan, ia telah membayar ( lunas atau ia memberi tambahan bahwa sesungguhnya penggugat juga mempunyai hutang dari ia ).
3)      Pengakuan dengan kualifikasi ( tergugat mengakui gugatan tapi menambah dengan pernyataan yang berisi hal yang memberi  ciri khas dari gugatan itu ). Contoh : tergugat mengakui gugatan, tapi mengatakan bahwa waktunya belum tiba untuk memenuhi gugatan itu, dalam soal pinjam – meminjam yang belum waktunya untuk dibayar.[31]
Pasal 176 HIR ( pasal 1924 KUH Perdata ) memerintahkan kepada Hakim untuk menerima pengakuan segenapnya ( secara bulat ) dan tidak berwenang menerima pengakuan itu sebagian – sebagian, sehingga merugikan pihak yang mengemukakan pengakuan. Memisah – misahkan pengakuan itu hanya di izinkan apabila orang yang berhutang, dengan maksud untuk membebaskan dirinya, menyebutkan peristiwa – peristiwa yang terbukti tidak benar. Jadi pasal 176 HIR telah dengan tegas menentukan bahwa pengakuan tidak boleh dipecah – pecah, melainkan harus diterima secara keseluruhan yang merupakan satu kesatuan.[32]
Secara Lisan
Di Depan Sidang Pengadilan
Adapun pengakuan diluar sidang pengadilan diatur dalam pasal 175 HIR, 1927 dan 1928 KUH Perdata. Pengakuan diluar sidang pengadilan adalah keterangan yang diberikan oleh salah seorang dari para pihak berperkara, diluar pengadilan, yang berisikan pengakuan dari apa yang dikemukakan oleh pihak lawan dalmperkara ini.[33] Sedangkan menurut Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. berpendapat bahwa Pengakuan diluar sidang adalah keterangan yang diberikan oleh salah satu pihak dalam suatu perkara perdata diluar persidangan untuk membenarkan pernyataan – pernyataan yang diberikan oleh lawannya.[34]
Pengakuan        

j



hkhdhh                                                                                               
Di Luar Sidang Pengadilan
Secara Tertulis
 




  1. Sumpah
Pengertian sumpah sebagai alat bukti yaitu suatu keterangan atau pernyataan yang dikuatkan atas nama Tuhan,[35] dengan tujuan :
a.       Agar orang yang bersumpah dalam memberi keterangan atau pernyataan itu, takut atas murka Tuhan, apabila dia berbohong.
b.      Takut kepada murka atau hukuman Tuhan, dianggap sebagai daya pendorong bagi yang bersumpah untuk menerangkan yang sebenarnya.[36]
Adapun syarat formil sumpah itu adalah :
a.       Ikrar diucapkan dengan lisan
b.      Diucapkan dimuka Hakim dalam persidangan[37]
Sedangkan sumpah itu mempunyai beberapa macam, diantaranya yaitu :
1)      Sumpah pemutus
Yaitu sumpah yang dilakukan oleh salah satu pihak atas dasar perintah dari pihak lawannya adalah suatu sumpah yang dapat menjadi titik tolak pemutusan sengketa yang lazim disebut dengan sumpah pemutus. Sumpah pemutus diatur dalam pasal 156 HIR, 1930 KUH Perdata.
Sumpah pemutus harus dilakukan secara lisan dihadapan lawan dan didepan hakim dalam persidangan yang sedang berlangsung, keculai kalau undang – undang menentukan dengan cara lain, demikian pasal 158 HIR, 1944, 1945 KUH Perdata. Pengecualian itu misalnya karena pihak yang harus melakukan sumpah sedang sakit. Sumpah pemutus yang pelaksanaannya merupakan pengecualian dari aturan pasal 158 HIR, 1944, 1945 KUH Perdata misalnya seperti sumpah pocong, sumpah mimbar, sumpah klenteng.
2)      Sumpah tambahan
Yaitu : sumpah yang di perintahkan oleh hakim karena jabatannya kepada salah satu pihak untuk melengkapi pembuktian peristiwa yang menjadi sengketa sebagai dasar putusannya.[38] Ada lagi yang memberi definisi bahwa sumpah tambahan adalah sumpah yang di perintahkan oleh Hakim kepada salah satu pihak.[39]
Pasal 1945 KUH Perdata menentukan :
Hakim dapat, karena jabatan, memerintahkan sumpah kepada salah satu pihak yang berperkara, untuk menggantungkan pemutusan perkara pada penyumpahan itu, atau untuk menetapkan jumlah yang akan dikabulkan.
            Hakim dalam memerintahkan sumpah tambahan hanya dapat dilakukan apabila tuntutan atau tangkisan tidak terbukti dengan sempurna, atau bahkan tidak sama sekali tak terbukti, demikian maksud pasal 1941 KUH Perdata.  Dalam hal ini “Hakim berwenang, bukan berkewajiban untuk membebankan sumpah pelengkap”.[40]
            Titik perbedaan yang pokok antara sumpah pemutus dan sumpah tambahan adalah :
  1. Sumpah yang menentukan dibebankan oleh hakim atas inisiatif pihak dalam perkara, sumpah pelengkap atas inisiatif hakim sendiri.
  2. Sumpah yang menentukan mesti dibebankan oleh hakim, sumpah tambahan dapat ia membebankannya
  3. Sumpah pelengkap hanya diperbolehkan apabila ada sesuatu bukti yang lain
  4. Sumpah palsu tidak mempengaruhi akibat dari sumpah yang menentukan, tetapi mempengaruhi akibat dari sumpah pelengkap
  5. Sumpah yang menentukan dapat dikembalikan, sumpah pelengkap tidak
  6. Sumpah yang menentukan memberikan bukti yang menentukan, sumpah pelengkap hanya memberikan bukti wajib.[41]

E)     Sumpah Penaksiran
Yaitu : salah satu jenis sumpah yang diperintahkan oleh hakim, karena jabatannya, sedangkan satu jenis lainnya yaitu sumpah tambahan, kekuatan pembuktiannya wajib dan memungkinkan pembuktian dari pihak lawan, maka untuk sumpah penaksiran juga mempunyai kekuatan pembuktian sama dengan sumpah tambahan.[42]
Sumpah Tambahan             ( suppletoir eed )
Sumpah




Sumpah
Sumpah Pihak
Sumpah Atas  Perintah Hakim
 




                                   
Sumpah Penaksiran               ( aestimatoir eed )
 





F)     Kesimpulan
Pembuktian adalah sesuatu yang sangat penting dalam hal hukum acara perdata maupun pidana. Karena kesalahan yang terjadi saat pembuktian itu akan menentukan pula siapa pihak yang akan menang dan kalah dalam berperkara di muka pengadilan. Namun selama ini, kelemahan yang terjadi dalam hukum acara perdata mengenai pembuktian ini adalah, hakim bersifat pasif. Sehingga banyak yang merasa ketidakadilan ketika menerima keputusan yang di ambil oleh seorang hakim.
G)    Penutup
Demikianlah makalah kami tentang problematika hukum pembuktian. Semoga bisa memberikan manfaat bagi kita semua. Namun, kami meminta maaf, apabila dalam penyusunan makalah ini banyak kesalahan dan kurang dari kesempurnaan.
















DAFTAR BACAAN
Afandi, Ali,  Prof., S.H.,  Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian, cet. III ( Jakarta; Bina Aksara. 1986 )
Cound, John  J. Dkk.  Civil Procedure; Cases & Material, west publishing, st. Paul Minn,   1985
Fockema, Andreae, Kamus istilah hukum Fochema Andreae ( terj ) , ( Bandung; Bina Cipta, 1983 )
Fuady, Munir,  Teori Hukum Pembuktian, Cet I  (bandung; PT Citra Aditya Bakti. 2006)
Harahap, M., Yahya, S.H., Hukum Acara Perdata, Cet VIII ( Jakarta; Sinar Grafika, 2008)
http//teorihukumpembuktian.blogspot.html.co.id/07-10-10 pkl 16.00 wib.

Mertokusumo, Sudikno, DR., S.H., hukum acara perdata indonesia, Cet I             ( Yogyakarta ; Liberty. 1977)

 Pitlo A, hukum pembuktian, ( alih bahasa, M. Isa Arief ) Cet I (Jakarta; Intermasa, 1978)
R Subekti, Prof., S.H.,  Hukum Pembuktian, Cet III ( jakarta; Pradnya Paramita. 1987 )
Samudera, Teguh, S.H.,  Hukum Pembuktian dalam Acara Perdata, Cet I               ( Bandung: Alumni. 1992 )
Soimin, Soedaryo, S.H., KUH Perdata, Cet VII ( Jakarta; Sinar Grafika, 2007 )


[1] John J. Cound, cs. Civil Procedure; cases & material, west publishing, st. Paul Minn,   1985, hl 867
[2] Subekti, Hukum Pembuktian, ( jakarta; Pradnya Paramita. 1987 ), hal  9
[3] Munir Fuady, Teori Hukum Pembuktian, (bandung; PT Citra Aditya Bakti. 2006)  Cet I. Hal 1
[4] Ibid. Hal 1

[5] Munir Fuady, Lok. Cit
[6] Ibid, hal 177
[7] Munir Fuady, Op. Cit. Hal  2
[8] Subekti, Op. Cit.  hal 176
[9] Munir Fuady, Op. Cit. Hal 45
[10] Munir Fuady, Lok. Cit
[11] http//teorihukumpembuktian.blogspot.html.co.id/07-10-10 pkl 16.00 wib.
[12] Menurut pasal 184 KUHAP alat bukti yang sah ialah : a) keterangan saksi; b) keterangan ahli; c) surat; d) petunjuk; e) keterangan terdakwa

[13]  Subekti, Op. Cit. hal 19

[14] Munir Fuady, Op. Cit. Hal  6
[15] Subekti, Op. Cit. hal 178

[16]  Subekti, Op. Cit. hal 26

[17]  Subekti, Op. Cit. hal 179

[18]  Subekti, Op. Cit. hal 29


[19] Subekti, Lok. Cit

[20] Sudikno, hukum acara perdata indonesia, ( Yogyakarta ; Liberty. 1977)  Cet I, hal 112
[21] Subekti, Op. Cit. hal 181
[22]  Subekti, Op. Cit. hal 17

[23] Teguh Samudera,  Hukum Pembuktian dalam Acara Perdata, ( Alumni. 1992 ) Cet I, hal  60
[24] KUH Perdata, pasal 1909 (1), pasal 139 HIR
[25] Subekti, Op. Cit. Hal 68
[26] Teguh samudera, Op. Cit. Hal 74
[27] A. Pitlo, hukum pembuktian, (Jakarta; Intermasa, 1978 ) Cet I,  hal 27 ( alih bahasa, M. Isa Arief )
[28] Andreae Fockema, Kamus istilah hukum Fochema Andreae ( terj ) , ( Bandung; Bina Cipta, 1983 ) hal 626
[29] Teguh samudera. Op. Cit.  hal 78

[30] A. Pitlo, Op. Cit. hal 150
[31] Ali affandi, Op.Cit hal 216
[32] A. Pitlo, Op.Cit, hal 87
[33] A. Pitlo, Op. Cit, hal 168
[34] Sudikno, Op. Cit, hal 129
[35] Sudikno, Op. Cit, hal 147
[36] M. Yahya harahap, Hukum Acara Perdata, ( Jakarta; Sinar Grafika, 2008 ) Cet VIII, hal 745
[37] M. Yahya harahap, Op. Cit, hal 746.
[38] Sudikno, Op. Cit.hal 131
[39] Supomo, Op. Cit. hal 74
[40] Pitlo, Op. Cit. hal 205
[41] A. Pitlo, Op. Cit. hal 208
[42] Teguh samudera, Op. Cit. hal 108

Tidak ada komentar:

Posting Komentar